Profil Koperasi Bumida Bumiputera (KOKARDA)
I. Sejarah Koperasi
Koperasi Bumida (bumiputeramuda 1967) KOKARDA di dirikan pada tanggal 22 Juli 1989 di lingkungan perusahaan Bumida dengan ketentuan setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan Pokok sejumlah Rp. 200.000 dan uang simpanan pokok harus d bayar sekaligus atau di angsur sebanyak 4 (empat) kali angsuran di potong gaji bulanan.
II. Tujuan
Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka koperasi karyawan bumiputeramuda 1967 (KOKARDA) menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
1. Mengatur tertib Administrasi simpanan anggota mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan sukarela lainnya
2 Mengusahakan pinjaman uang kepada anggota dengan ketentuan usaha sebagai berikut
2.1 Anggota dapat diberikan pinjaman jika telah menjadi anggota penuh/melunasi simpanan pokok dan tidak menunggak simpanan wajibnya.
2.2 Permintaan pinjaman harus di ajukan secara tertulis ditunjukan kepada pengurus
2.2.1 Pelaksanaa pemberian pinjaman:
Mengingat likuiditas Kopersi dan urutan permohonan pinjaman.
2.2.2 Pemohon tidak mempunyai pinjaman dan kewajiban lain, dengan maksimum potongan lebih dari 50% dari jumlah penghasilan
2.3 Peminjam harus menandatangani surat pengajuan hutang dan menyerahkan surat kuasa kepada pengurus Koperasi untuk memotong gajinya setiap bulan sebagai angsuran dan bunganya.
2.4 Pinjaman di kenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh pengurus
2.5 Angsuran bulanan dimulai dari potongan gaji bulan berikutnya setelah dana diterima peminjam dan jangka waktu angsuran paling lama 36 bulan
2.6 Dalam hal di lakukan pelunasan pinjaman lebih cepat dari jangka waktu yang di ajukan, makan peminjam terbebas dari beban bunga atas sisa jangka waktu pinjaman
III. Over View dan KOndisi Keuangan
Kokarda menyediakan berbagai macam produk yang di butuhkan oleh karyawan Bumida sedangkan sisa hasil usaha dibagi menurut komposisi sebagai berikut:
3.1 Untuk Cadangan sebesar 45.0%
3.2 Untuk Anggota Koperasi Sebesar 25.0%
3.3 Untuk Jasa Pengurus sebesar 15.0%
3.4 Untuk Jasa Pengawas Sebesar 10.0%
3.5 Untuk Dana Pendidikan sebesar 2.5 %
3.6 Untuk Dana Sosial sebesar 2.5%
Senin, 12 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar