TUGAS 3 Riset Akuntansi, Rizky Ayu Adiani Putri 27208045

Minggu, 25 Oktober 2009

Tugas 3 Kontribusi Koperasi terhadap Perekonomian Indonesia

Kontribusi koperasi terhadap perekonomian indonesia

Kamis, 12/07/2007 09:54 WIB
Koperasi Belum Jadi Tiang Utama Perekonomian
Arin Widiyanti - detikFinance

Jakarta - Keberadaan koperasi di Indonesia genap berusia 60 tahun pada 12 Juli hari ini. Meski telah berusia matang, namun perjalanan koperasi di Indonesia masih memprihatinkan. Padahal koperasi diharapkan bisa menjadi soko guru (tiang utama) perekonomian. Ironisnya koperasi justru jauh tertinggal dari badan usaha swasta dan perusahaan negara.

Keprihatinan terhadap keberadaan koperasi itu disampaikan oleh Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia (Kosindo) Ruly Pisna Yuliansa, dalam acara pencanangan gerakan koperasi nasional syariah di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/7/2007). Menurutnya dari 140 ribu koperasi yang ada di Indonesia saat ini hanya 28,5 persen yang aktif. Dari jumlah itu hanya sedikit yang memiliki manajemen baik, partisipasi anggota yang optimal, usaha yang fokus terlebih lagi skala usaha besar. Ruly berharap koperasi bisa ikut mendukung pertumbuhan
ekonomi. Terlebih kini marak pula koperasi syariah di Indonesia.

Koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk koperasi syariah saat ini terdapat lebih dari 3.000 koperasi. Koperasi syariah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro baik dalam bentuk koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar. Data Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di tanah air kini mencapai 134.963 unit dengan anggota 27,3 juta dan total simpanan anggota mencapai Rp 14,8 triliun. Sedangkan total asset mencapai Rp 33 triliun dengan volume usaha Rp 40,8 triliun. Sedangkan Jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) atau unit simpan pinjam-koperasi (USP) dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) adalah 38.083 koperasi yang terdiri dari 1.598 KSP/KJKS (3,46 persen) dan 34.485 persen USP-Kop/UJKS (96,54 persen). Total anggota mencapai 5,47 juta. (ir/ir)


  1. kontribusi koperasi terhadap perekonomian indonesia berdasarkan artikel di atas belum dapat berperan secara optimal, terlihat dari hanya 28.5 persen yang aktif dari 140 ribu koperasi yang ada di indonesia. dari 28.5 persen itu pun hanya sedikit yang mempunyai manajemen yang baik.
  2. Dengan demikian dapat disimpulkan tidak cukup berperan dalam perekonomian indonesia.

Senin, 12 Oktober 2009

Tugas 2 Koperasi Ekonomi

PENGERTIAN KOPERASI

A. Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Ide Koperasi


Ide Dasar


Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy
1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.Secara Teoritik Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

C. Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan nggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, didalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasamerumuskan tentang makna koperasi.

Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orangyang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang

beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan

manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
"Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation ofa demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang

menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota; Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus l ebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. KoperasiProduksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Contoh Real
Koperasi Yaitu Koperasi Bumidabumiputera (KOKARDA) 1967 yang ada di lingkungan perusahaan Bumida yang terletak di Jl. Woltermonginsidi no. 43 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tugas 1 Profil Koperasi

Profil Koperasi Bumida Bumiputera (KOKARDA)

I. Sejarah Koperasi

Koperasi Bumida (bumiputeramuda 1967) KOKARDA di dirikan pada tanggal 22 Juli 1989 di lingkungan perusahaan Bumida dengan ketentuan setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan Pokok sejumlah Rp. 200.000 dan uang simpanan pokok harus d bayar sekaligus atau di angsur sebanyak 4 (empat) kali angsuran di potong gaji bulanan.

II. Tujuan

Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka koperasi karyawan bumiputeramuda 1967 (KOKARDA) menyelenggarakan usaha sebagai berikut:

1. Mengatur tertib Administrasi simpanan anggota mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan sukarela lainnya

2 Mengusahakan pinjaman uang kepada anggota dengan ketentuan usaha sebagai berikut

2.1 Anggota dapat diberikan pinjaman jika telah menjadi anggota penuh/melunasi simpanan pokok dan tidak menunggak simpanan wajibnya.

2.2 Permintaan pinjaman harus di ajukan secara tertulis ditunjukan kepada pengurus

2.2.1 Pelaksanaa pemberian pinjaman:

Mengingat likuiditas Kopersi dan urutan permohonan pinjaman.

2.2.2 Pemohon tidak mempunyai pinjaman dan kewajiban lain, dengan maksimum potongan lebih dari 50% dari jumlah penghasilan

2.3 Peminjam harus menandatangani surat pengajuan hutang dan menyerahkan surat kuasa kepada pengurus Koperasi untuk memotong gajinya setiap bulan sebagai angsuran dan bunganya.

2.4 Pinjaman di kenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh pengurus

2.5 Angsuran bulanan dimulai dari potongan gaji bulan berikutnya setelah dana diterima peminjam dan jangka waktu angsuran paling lama 36 bulan

2.6 Dalam hal di lakukan pelunasan pinjaman lebih cepat dari jangka waktu yang di ajukan, makan peminjam terbebas dari beban bunga atas sisa jangka waktu pinjaman

III. Over View dan KOndisi Keuangan

Kokarda menyediakan berbagai macam produk yang di butuhkan oleh karyawan Bumida sedangkan sisa hasil usaha dibagi menurut komposisi sebagai berikut:

3.1 Untuk Cadangan sebesar 45.0%

3.2 Untuk Anggota Koperasi Sebesar 25.0%

3.3 Untuk Jasa Pengurus sebesar 15.0%

3.4 Untuk Jasa Pengawas Sebesar 10.0%

3.5 Untuk Dana Pendidikan sebesar 2.5 %

3.6 Untuk Dana Sosial sebesar 2.5%